Legislator Minta Jasindo Perketat Kontrol Penggunaan Obat-Obatan

20-12-2022 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Parta dalam foto bersama Tim Kunker Reses Komisi VI DPR RI usai pertemuan dengan PT Jasindo, Makassar, Jumat (16/12/2022). Foto: Ucha/nr

 

Anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Parta meminta PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) untuk memperketat kontrol penggunaan obat-obatan. Hal itu dapat dilakukan melalui adanya tenaga yang secara khusus memantau kebutuhan pasien dan mencocokannya dengan permintaan yang diajukan.

 

“Saran saya ke Jasindo adalah kalau tidak ada kuratif yang mempertemukan antara jenis resep atau jenis diagnosa dengan petugas Bapak, Jasindo pasti bobol. Jadi, siapa yang mau ngontrol kalau infus itu keluar 18 botol sementara yang dihabiskan 2. itu tidak akan terkontrol,” ujar Nyoman dalam pertemuan di Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi VI DPR RI dengan PT Jasindo, Makassar, Jumat (16/12/2022).

 

Legislator dari Dapil Bali ini membandingkan bahwa hal serupa pernah terjadi pada Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) yang diinisiasi oleh Provinsi Bali. Kontrol yang dilakukan dianggap membuahkan hasil. Sehingga program tersebut terhindar dari kerugian. Oleh Karena itu, Nyoman sekali lagi menyarankan agar Jasindo memiliki menempatkan orang-orang yang nantinya memiliki tugas untuk melakukan sinkronisasi antara resep dengan diagnosa yang dilakukan oleh rumah sakit.

 

“Itu pernah terjadi di JKBM, Bali. Kita membuat kuratif masing-masing. Jadi ada yang membaca resep ini akhirnya JKBM tidak lagi rugi. Kalau Bapak kan tidak ada yang melakukan itu. Nggak ada kontrol apakah obat itu memang diperlukan sebanyak itu. Jadi bapak harus ada kuratif-kuratif yang memang ditugaskan untuk mengawal resep atau diagnosa yang dilakukan oleh rumah sakit,” lanjut Politisi PDI-P itu.

 

Sebelumnya, Direktur Utama Jasindo menjelaskan bahwa pihaknya menerima empat penugasan dana program pemerintah, antara lain Asuransi Usaha Tani Padi, Asuransi Usaha Ternak Sapi, Asuransi Barang Milik Negara, dan Asuransi Pejabat Tinggi Negara yang dikemas dalam Jamkestama dan Jamkesmen. Program jaminan kesehatan ini telah berjalan sejak 2014 denga premi 100 persen oleh pemerintah. Asuransi ini ditujukan kepada pejabat tinggi negara termasuk Anggota DPR RI dan meliputi rawat jalan serta rawat inap.

 

Selain Jasindo, Rapat Kunjungan Kerja Komisi VI DPR RI di Makassar dihadiri oleh Dirut Bahana Pembina Usaha Indonesia (BPUI) sebagai induk holding Indonesia Financial Group (IFG) serta beberapa anggota IFG lainnya seperti Jamkrindo, Askrindo, dan Jasa Raharja. Pertemuan tersebut memiliki agenda khusus terkait sebagai pengawasan terhadap penyaluran penjaminan kredit dan UMKM dan asuransi. (uc/rdn)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...